Selasa, 13 Mei 2008

Perlindungan Buruh dimasa Kolonial Lebih Baik


Tempo Interaktif, Edisi 06/02 - 12/Apr/1997
Nasional
Wawancara Yunianti Chuzaifah : "Perlindungan Buruh di Masa Kolonial Masih Lebih Baik"
Kantor DPR/MPR yang biasa kedatangan demonstrasi, kembali ramai pada tanggal 7 April lalu. Ada sekelompok aktivis yang menyanyi-nyanyi, membaca puisi dan ada juga yang sekedar meneriakkan yel-yel. Bukannya sedang ada lomba baca puisi atau semacamnya, tetapi saat itu sekelompok orang yang tergabung dalam Konsorsium Pembela Buruh Migran Indonesia (Kopbumi) --yang bergiat di enam kota besar Indonesia -- sedang mengadakan aksi unjuk rasa menentang Rancangan Undang- Undang Ketenagakerjaan yang diajukan Presiden kepada DPR. Mereka menganggap RUU yang diajukan sejak 1996 dan baru dibahas DPR pada Februari 1997 itu sama sekali tidak menyentuh hak-hak buruh migran dan hanya memperhatikan kepentingan pemodal saja.
Iwan Setiawan dari TEMPO Interaktif berusaha mendapatkan informasi yang lebih detil lewat wawancara per telepon dengan Yunianti Chuzaifah, Rabu 8 April lalu. Ia merupakan contact person Kopbumi di Jakarta yang juga merangkap koordinator divisi advokasi pada Solidaritas Perempuan, sebuah LSM yang banyak membela hak-hak kaum wanita. Berikut petikannya.
Apa isi RUUK yang Anda protes?
RUUK tersebut mampu untuk mengontrol persoalan-persoalan yang selama ini bermunculan, seperti biaya-biaya siluman yang banyak dikeluhkan oleh pengusaha, PJTKI (perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia) yang tidak bertanggungjawab dan RUUK juga menyinggung soal buruh, tetapi cuma untuk yang di dalam negeri saja dan untuk buruh migran (bekerja di luar negeri) hanya disinggung sedikit. Padahal inti persoalannya berbeda. RUUK ini agaknya lebih membela kepentingan pengusaha dan negara, sementara hak pekerja sendiri hanya sedikit dimunculkan.
Itu sebabnya Anda protes?
Kami menolak RUUK tersebut, karena dasar pemikirannya berbeda. Dan sebagai aktivis di gerakan perempuan saya sangat kecewa dengan dikaburkannya hak-hak perempuan. Jika dulu dalam undang-undang tahun 60-an buruh wanita hak reproduksinya dihargai, saat ini hanya disebutkan bahwa buruh perempuan punya hak untuk cuti bila hamil, tetapi pada kenyataannya hal ini sulit terwujud di Indonesia.
Dalam RUUK yang terdiri dari 18 bab dan 159 pasal itu, di mana letak pasal-pasal yang lemah dan merugikan tenaga kerja ?
Bagian yang lemah terletak misalnya pada bab yang memuat pelayanan penempatan tenaga kerja di dalam dan di luar negeri sebagai satu kesatuan. Padahal, masalahnya jelas berbeda. Masalah buruh migran lebih rumit dibandingkan dengan yang didalam negeri. Karena di samping menghadapi masalah hubungan perburuhan, mereka di luar negeri juga berhadapan dengan masalah keimigrasian dan sistem hukum yang berbeda.
Kemudian pasal 128 RUUK menunjukkan bahwa pemerintah berperan untuk menetapkan tata cara penyelenggaraan tenaga kerja, artinya pemerintah cuma sebagai pelaksana operasional saja bukannya sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap perlindungan buruh migran. Pasal 129 RUUK malah tidak mengatur masalah kontrak kerja, padahal ini sangat penting. Pasal 131 mengenai persyaratan kualifikasi tenaga kerja dilakukan oleh PJTKI dan bukan pemerintah, hal ini memberi celah untuk membuat standar yang merugikan buruh migran, karena tidak ada standar baku yang menjadi acuan utama. Lalu pasal 132, merupakan celah yang memberikan kekuasaan penuh bagi pemerintah untuk membuat peraturan pelaksana tentang buruh migran, tanpa memperhatikan hak-haknya.
Jika demikian bagaimana seharusnya ?
Seharusnya RUUK itu memuat hal-hal yang lebih detail tentang proses sebelum pemberangkatan dan bagaimana kondisi mereka nantinya di negara tempat bekerja. Sebetulnya jika pemerintah mau mengadopsi konvensi internasional tentang tenaga kerja, misalnya dari PBB atau ILO, maka hal itu akan sangat membantu buruh. Karena di situ jelas terlihat bahwa jika seseorang bekerja di luar negeri, ia harus bebas dari penangkapan yang semena-mena oleh aparat di sana, bebas dari intimidasi, upah mereka juga tidak dapat dengan semena-mena dirampas. Contoh kasus, lihat saja bagaimana pemerintah Malaysia sangat melanggar hak pekerja tersebut. Tetapi sulitnya, RUUK tersebut tidak memuat perlindungan pekerja dan belum meratifikasi konvensi di atas.
Usulan Anda?
Yang penting bagaimana perspektif perempuan menjadi semangat dalam penyusunan undang-undang itu. Karena saya berasumsi bahwa perempuan yang akan dibahas dalam undang-undang tersebut adalah perempuan yang telah terpinggirkan. Misalnya, selain sebagai buruh yang secara ekonomi dieksploitasi, juga sebagai perempuan terkadang mereka ditimpa masalah lain seperti perkosaan atau penyiksaan. Saya tidak melihat adanya perspektif perempuan dalam RUUK tersebut. Misalnya di Arab Saudi, penggantian asuransi jika buruh meninggal, laki-laki ganti ruginya dua kali lipat dari perempuan. Itu sangat diskriminatif. Yang kedua, dasar penyusunan RUUK tersebut juga harus bebas dari rasisme.
Dalam RUUK, sepertinya negara mengelak untuk bertanggungjawab dalam menjamin pekerjaan yang layak bagi warga negara, apa pendapat Anda?
Seharusnya negara berada pada posisi yang dapat memberikan pekerjaan yang layak, tetapi pada kenyataannya tidak dilakukan dengan baik, misalnya pembangunan kawasan industri di daerah yang terpencil, sehingga mendorong buruh untuk bermigrasi. Di sini ada biaya sosial yang harus dilihat oleh negara, seperti bagaimana keluarga buruh yang ditinggalkan, masalah pendidikan anak, banyak juga buruh melakukan kawin kontrak selama meninggalkan keluarga.
Lewat unjuk rasa ke DPR, apa yang ditawarkan oleh Kopbumi?
Dasar pemikiran kita adalah bahwa "dosa" RUUK ini jika dilihat dari perspektif perlindungan hak asasi pekerja migran adalah bahwa RUUK ini tidak menjamin hak-hak pekerja migran. Karena itu perlu ditolak dan diganti dengan dengan RUUK Alternatif yang isinya dapat menjamin pemenuhan dan perlindungan hak-hak buruh migran Indonesia. Pasal-pasal yang cukup penting dalam RUUK Alternatif, khususnya pada bab pelayanan penempatan tenaga kerja di luar negeri.
Apa yang akan dilakukan jika RUUK Alternatif ditolak?
Apa yang kami lakukan di DPR kemarin hanya sekedar untuk berdialog. Yang lebih penting, dengan RUUK tersebut buruh atau masyarakat akan dikalahkan nantinya. Perjuangannya bukan pada RUUK itu sendiri, tetapi bagaimana memperkuat posisi tawar pekerja, baik melalui serikat pekerja atau kesadaran akan hak mereka sendiri untuk memperjuangkannya sendiri. Kita juga tidak kelewat berharap bahwa apa yang kami tawarkan akan disetujui, sehingga untuk itu berbagai cara telah kami lakukan, misalnya lewat aksi pendidikan bagi buruh, ke Komnas Ham, dan lain-lainnya.
Apakah yang diperjuangkan lewat RUUK Alternatif itu benar-benar aspirasi buruh?
Kita berangkat dari kenyataan yang ada bahwa persoalannya seberapa jauh para buruh mengerti akan undang-undang. Karena selama ini mereka sengaja diasingkan dan ditumpulkan haknya. Sehingga kemudian kita tergerak untuk memformulasikan masalah mereka ke dalam bahasa yang agak sistematis, yang tergabung dalam Kopbumi di mana para TKW tergabung juga di dalamnya sebagai anggota.
Anda bilang perlindungan buruh migran pada masa kolonial lebih baik jika dibandingkan saat ini?
Ya, benar. Dalam penelitian yang dilakukan Solidaritas Perempuan hal itu terlihat jelas, misalnya tentang adanya pasal-pasal khusus yang mengatur bagi perlindungan hak buruh migran. Seperti soal penyediaan tempat tinggal yang aman dan kontrak kerja. Di mana hal ini justru tidak muncul dalam RUUK.
Mengapa hal itu bisa terjadi?
Hal ini terjadi karena kebijakan industrialisasi yang tidak sesuai dengan kondisi mayarakat saat ini, misal dengan jumlah penduduk yang banyak, orientasi kebijakannya hanya mementingkan pertumbuhan saja tanpa memperhatikan pemerataannya, sehingga ada kelompok-kelompok rakyat kecil yang terpinggirkan.
Jika demikian apakah RUUK ini sesuai dengan konvensi internasional, misal dari PBB atau ILO?
Dalam RUUK ini, terlebih untuk buruh migran sama sekali tidak menyinggung konvensi internasional, entah PBB atau ILO. Setidaknya prinsip-prinsipnya dinyatakan secara eksplisit, misalnya tentang buruh bebas dari diskriminasi ras, masalah gender, dan sebagainya. Tetapi hal-hal ini sama sekali tidak ada dalam RUUK.
Jika RUUK seperti itu tetap digunakan, apa dampaknya bagi Indonesia sendiri di masa depan?
Dampaknya akan luas, secara nyata jika buruh punya masalah maka ia sering berada dalam posisi yang kalah, maka bagi kelompok rakyat kecil seperti mereka yang memang sudah tersingkir secara sosial ekonomi, kekecewaan itu akan terakumulasi sehingga mudah meletup karena suatu sebab kecil, saya melihat hal inilah akar dari kerusuhan akhir-akhir ini.

Copyright

Tidak ada komentar: