Selasa, 09 September 2008

Report Seminar: mengupayakan Fiqh Aplikatif bagi buruh migran

Published at : fatayat NU journal online, 3 Sept 07. Klik @ : http://www.fatayat.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=29&bulanku=9&tahunku=2008

SEMILOKA ”MENGUPAYAKAN FIKIH APLIKATIF BAGI BURUH MIGRAN”
Senin, September 03, 2007 14:27:41

Pada hari Jum’at, tanggal 26 Mei 2006, PP Fatayat NU menyelenggarakan Semiloka ”Mengupayakan Fikih Aplikatif Bagi Buruh Migran” bertempat di Aula Tridharma Depnakertrans RI di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Pembicara pada Semiloka ini adalah IR. H. Erman Suparno, M. Sc (Menakerstrans RI) yang sekaligus membuka acara tersebut. Pembicara lain adalah DR. H. Ahmad Luthfi Fathullah, MA, KH. Hussein Muhammad (Pimpinan PP Darut Tauhid, Cirebon), Yuniyanti Chuzaifah, MA (Kandidat doktor Leiden University, Belanda) dan Miftah (Solidaritas Buruh Bigran). Semiloka dipandu oleh Dra. Neng Dara Affiah, MSi.

Dalam semiloka ini Erman Suparno, sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi meminta kepada PP Fatayat NU agar hasil semiloka tersebut menjadi masukan bagi departemen yang dipimpinnya untuk langkah-langkah perbaikan manajemen buruh migran perempuan ke depan.

Sementara itu DR. H. Ahmad Lutfi Fathullah, MA yang pada kesempatan Semiloka ini bukunya berjudul ”Fiqh Nakerwan Hongkong” dibedah, menyatakan bahwa bekerja di luar negeri di sektor informal mempunyai banyak permasalahan. Di antaranya adalah perbedaan agama antara buruh perempuan dan majikan, perbedaan kultur dan budaya serta pelaksanaan ibadah yang dibenturkan dengan kondisi yang berada di negeri lain.

Permasalahan lain yang sering dihadapi oleh perempuan buruh migran yang berhubungan dengan soal fiqh adalah pemakaian jimat, pemasangan susuk, kasus bunuh diri atau mereka yang mencoba bunuh diri karena dianiaya majikan, pasangan lesbian, permasalahan suami yang mempunyai istri atau berselingkuh dengan perempuan lain di kampung, hamil di luar nikah, pengguguran kandungan, perkawinan beda agama, dan lain-lain. Melalui buku tersebut, Ahmad Lutfi menawarkan solusi segala permasalahan yang dihadapi oleh buruh migran tersebut berdasarkan ajaran agama Islam.

Sementara Yuniyanti Chuzaifah lebih menyoroti pada bagaimana fiqh yang berkembang sekarang cenderung elitis, maskulin dan cenderung tidak aplikatif serta kurang menyuarakan kelompok marjinal, terutama perempuan. Karena itu, kelompok perempuan ini cenderung mempunyai kreatifitasnya tersendiri dengan pemahaman keagamaan yang dimilikinya untuk mencari solusi keagamaan yang bisa melindungi dirinya di negara luar. Misalnya, banyak para buruh perempuan migran di Hongkong atau Singapore yang memakai jilbab, rajin mengikuti pengajian, menggunakan nama-nama organisasi Islam sebagai wujud dari rasa tidak aman sebagai pendatang di negeri orang atau karena sebagai pemeluk agama minoritas.

Jilbab pun menjadi alat untuk mencari kawan seidentitas, alat untuk negosiasi kelas dan gender, dan dijadikan sebagai alat penolakan seksual.

Selain jilbab, sholat dan mengaji pun sering dijadikan sebagai sarana untuk menghindari perkosaan majikan, tidak jarang PRT berselimutkan mukena dan duduk di atas sajadah dan pura-pura membaca al-Qur’an untuk membuat majikan laki-laki enggan masuk kamar. Jimat dan susuk pun juga dijadikan alternatif bagi TKW untuk melindungi dirinya. Kepercayaan terhadap kyai bagi mereka yang santri dan dukun bagi mereka yang abangan adalah potret dari ketidakberdayaan PRT migran untuk mencari perlindungan.

Menurut penelitiannya, bisnis susuk dan jimat ini menjadi bisnis empuk bagi para kyai, ustadz dan dukun. Bahkan, sulit dibedakan antara kyai dan dukun, karena bedanya yang satu menggunakan tulisan dan doa berbahasa Arab, tapi tujuan dan medium boleh dikatakan sama. Berdasarkan permasalahan di atas, Yuni mengusulkan perumusan fiqh yang memberi penghargaan terhadap profesi PRT dengan cara pandang yang adil gender, karena selama ini cara pandang PRT identik dengan budak masih melekat di Saudi Arabia.
Miftah, dari Solidaritas Buruh Migran Indonesia (SBMI) lebih menyoroti tentang Undang-undang Buruh Migran yang menyisakan setumpuk persoalan karena dianggap lebih berorientasi penempatan daripada perlindungan, tidak adanya kesepakatan kerja sama dengan negara penerima dan Indonesia belum meratifikasi konvensi internasional untuk persoalan buruh migran yang mayoritas perempuan.

Dalam perspektif Fikih, KH. Hussein Muhammad berpendapat bahwa fikih yang dirumuskan bagi buruh migran perempuan sebaiknya fikih yang berlandaskan pada pengalaman perempuan dalam arti biologis dan sosial, meringankan dan tidak memberatkan, karena agama, menurutnya hadir untuk meringankan manusia bukan malah membebani. (Neng Dara Affiah)

Tidak ada komentar: