Selasa, 09 September 2008

Seminar report: peluncuran buku referensi Bagi Hakim PA ttg KDRT

published at: Komnas Perempuan online, Juli 2008 (http://www.komnasperempuan.or.id/metadot/index.pl?iid=3794 ).

Langkah Maju Sang Hakim Agama
:Peluncuran Buku "Referensi Bagi Hukum Peradilan Agama-Tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga"

Komnas Perempuan kembali meluncurkan buku baru berjudul " Referensi Bagi Hukum Peradilan Agama-Tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga". Kelahiran buku ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan nyata para hakim pengadilan agama untuk meningkatkan pengetahuan dibidang instrumen hukum yang berhubungan dengan kekerasan terhadap perempuan dan khususnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Komnas Perempuan mencatat, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditangani melalui Pengadilan Agama dari tahun ke tahun meningkat sangat signifikan. Pada tahun 2007 saja hampir 60% dari 25.522 kasus kekerasan terhadap perempuan diurus di Pengadilan Agama oleh korban. Maka tidaklah berlebih Komnas Perempuan memandang peluncuran buku ini sangat penting dan sangat strategis untuk pengapusan kekerasan terhadap perempuan.

Peluncuran buku yang berlangsung selama hampir tiga jam ini dihadiri oleh lebih dari 150 undangan dan bertempat di Hotel Nikko Jakarta. Hadir sebagai pembicara adalah Deliana Sayuti Ismudjoko dan Husein Muhammad dari Komnas Perempuan, dan sebagai penanggapnya adalah Zainudin Fajari-Direktur Pranata Laksana Perkara Perdata Agama, Nawawi Ali-Ketua Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta, Yuniyanti Chuzaifah-Universitas Islam Negeri serta Kunthi Tridewiyanti-Universitas Pancasila.

Buku "Referensi Bagi Hukum Peradilan Agama-Tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga" ini sendiri terdiri dari lima pokok bahasan. Pada bab pertama berisi pendahuluan; Kedua, relasi yang adil antara laki-laki dan perempuan; Tiga, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam perspektif Islam; Empat, kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif hukum nasional dan lima, penanganan KDRT dalam Peradilan Agama.

Pertanyaan awam yang sering muncul kenapa Hakim Pengadilan Agama dan apa hubungannya dengan KDRT? Setidaknya dalam Laporan Komnas Perempuan yang dihimpun dari Pengadilan Agama menunjukkan jumlah kasus yang ditangani melalui 43 Pengadilan Agama mencapai 8.555 kasus. Dan data pada tahun 2006 menunjukan sebanyak 22.512 kasus kekerasan terhadap perempuan (KTP), 16.709 kasus atau 74% kasusnya adalah kasus KDRT. Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bentuk kekerasan yang terbanyak ditangani adalah penelantaran ekonomi yang banyak ditangani oleh Pengadilan Agama.

Dari fakta di atas menunjukkan bahwa walaupun Pengadilan Agama (PA) tidak hanya menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga, namun justru PA menjadi pintu pertama terkuaknya berbagai tindak kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini dikarenakan banyaknya proses perceraian yang ditangani oleh PA dan dalam prosesnya banyak terungkap bahwa faktor kekerasan adalah pendorong banyaknya perceraian. Oleh karena itu pemahaman yang komprehensif tentang Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) juga perspektif gender mutlak dimiliki oleh para hakim sehingga putusan yang dihasilkan oleh hakim tidak merugikan pihak manapun, terlebih perempuan. Di sinilah peran strategis Pengadilan Agama (PA) yang perlu dimainkan sebagai salah satu upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Baik Husein Muhammad dan juga Deliana sangat berharap keberadaan buku ini betul-betul dijadikan referensi bagi hakim –hakim pengadilan, sehingga akan memberiakan manfaat bagi semua pihak. Karena hukum dibuat tidak lain untuk menciptakan keadilan. Perspektif jender dalam pengambilan keputusan Hakim Agama, tentu sebuah langkah maju!

Tidak ada komentar: