Published at: Kompas, 22 of June 2004
by: Yuniyanti Chuzaifah
SEHARUSNYA perempuan Indonesia lega karena dua ormas besar, yaitu Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama yang menjadi barometer keberagamaan mayoritas umat Islam Indonesia, sudah membukakan pintu hak kepemimpinan perempuan dalam Islam. Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih-nya sudah sejak tahun 1976 memutuskan menerima kepemimpinan perempuan. Sedangkan Nahdlatul Ulama melalui Munas NU November 1997 di Pesantren Qomarul Huda, Lombok Tengah, juga menelurkan fatwa dibolehkannya perempuan menjadi pemimpin.
TERLEPAS bahwa konteks fatwa Nahdlatul Ulama (NU) tersebut muncul, menurut sebagian analis, sebagai jalan melicinkan Siti Hardiyanti Rukmana menjadi presiden. Tetapi, bila dilihat proses fatwa tersebut muncul, menurut penggambaran Andrée Feillard, pengamat NU dari Perancis, bisa direfleksikan sebagai hasil dari negosiasi alot antara aktivis perempuan muda NU dengan dukungan kiai muda progresif yang cukup fasih dengan isu jender berhadapan dengan para kiai sepuh.
Argumen yang digunakan, salah satunya dengan mengutip pandangan Asghar Ali Engineer, feminis Muslim laki-laki yang karyanya populer diterjemahkan dan beredar di Indonesia, bahwa perempuan setara di hadapan Allah dan punya hak menjadi pemimpin.
Pertanyaan paling mendasar, seberapa jauh efektivitas fatwa itu? Kenapa pernyataan yang mengharamkan perempuan menjadi pemimpin dikeluarkan kiai sepuh Langitan awal Juni lalu, padahal sebagai organisasi, NU sudah punya sikap jelas.
Bila kita melihat perjalanan politik perempuan NU, sebetulnya tanpa fatwa tersebut pun sejak tahun 1955 perempuan NU sudah terlibat aktif dalam politik nasional. Cora Vreede- De Stuer mencatat bahwa dalam parlemen pertama, dari 272 anggota, 18 orang (6 persen) adalah perempuan; 8 di antaranya adalah wakil partai-partai Islam, yaitu 3 dari Masyumi (Djunah Parjaman, Rahmah El-Junusiyah, Soenarjo Mangunpuspito), sementara 5 dari NU (Hadiyah Hadi Ngabdulhadi, Mahmudah Mawardi, Mariam Kanta Supena, Marijamah Djonaidie, dan Asmah Syahruni).
Ironisnya, walaupun di mata negara mereka cukup dihargai dalam kemampuan politiknya, dalam tubuh NU sendiri baru pada tahun 1999-artinya 2 tahun setelah ada fatwa di atas dan 54 tahun setelah Indonesia merdeka-NU membuka pintu bagi perempuan untuk duduk dalam Syuriyyah. Ini cermin segregasi politik publik dari politik domestik tubuh NU dan bentuk parsialitas kesadaran keagamaan NU dari perkembangan komitmen negara dalam melihat hak politik perempuan. Selain itu juga cermin bentuk senjangnya kesadaran jender antara kaum muda progresif NU dan kawula tuanya.
Sinergi gerakan perempuan NU
Kalau mau jujur, wacana progresif tentang keadilan jender dalam perspektif Islam banyak dimotori aktivis muda progresif NU. Perintisan penerjemahan karya feminis Muslim semacam Riffat Hasan, Fatima Mernissi, Asghar Ali Engineer, dan Amina Wadud Muhsin, penulisan, dan publikasi tentang wacana jender dalam Islam banyak dimotori kaum muda NU.
Pada awal tahun 1990-an mereka memang berkarya secara individual tanpa baju aktivis NU. Namun, mereka berafiliasi dan berinteraksi dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menaruh perhatian pada isu perempuan, terutama di Yogyakarta dan Jakarta.
Sejak tahun 1995, interaksi aktivis LSM perempuan yang fasih isu jender dengan berbagai aktor maupun institusi NU, khususnya di pesantren yang fasih kitab kuning, terwadahi dalam menggeluti isu jender dan hak reproduksi perempuan sebagai isu awal.
Proses interaksi ini mengondisikan lahirnya gerakan perempuan Islam progresif beraroma NU semacam Rahima, Puan Amal Hayati, Fahmina, dan sebagainya. Isu kesehatan reproduksi yang terkesan sangat personal dan nonpolitis menjadi senjata strategis untuk membongkar kembali tafsir, hadis, dan fikih yang selama ini beku di dalam kamar tertutup ulama sepuh.
Gerakan muda NU ini selain membangun institusi strategis, juga membangun jaringan gerakan jender yang cukup signifikan. Pada masanya "virus" yang mereka tebar di luar pagar NU ini pelan-pelan menjalar ke tubuh NU.
Organisasi-organisasi perempuan NU seperti Fatayat dan Muslimat NU yang selama Orde Baru menjadi korban depolitisasi, hegemoni, dan homogenisasi dalam pola organisasi keagamaan dan "kewanitaan", kini banyak dipimpin perempuan muda progresif yang cukup memberi sumbangan dalam membangun dasar kebijakan negara dengan perspektif Islam dan jender di Indonesia.
Di antara mereka ada yang menjadi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan menjadi perempuan ulama yang masuk dalam deretan Ahli Tafsir Quran versi Departemen Agama yang selama ini menjadi wilayah ulama laki-laki. Proses pembuatan Kompilasi Hukum Islam juga sebagian diwarnai pikiran mereka.
Satu hal yang menarik bahwa proses sinergi gerakan perempuan di atas telah melahirkan banyak ahli jender dan agama dari kaum laki-laki NU, baik dari kalangan kiai maupun dari aktivis. Banyak karya yang mengkaji ulang tafsir, hadis, maupun fikih menyoal hak perempuan wilayah domestik hingga publik, seperti isu kekerasan dalam rumah tangga, hak reproduksi perempuan, kepemimpinan, dan politik perempuan.
Kepemimpinan perempuan
Dari wacana progresif yang dikonstruksi sebagian oleh aktivis muda NU melalui institusi semacam GP Anshar DIY, P3M, Lakpesdam NU, Muslimat NU, beberapa ulama muda NU yang aktif di MUI, Departemen Agama, Universitas Islam Negeri, dan LSM, kalau dikompilasi dalam konteks kepemimpinan perempuan memunculkan beberapa argumen menarik.
Basis interpretasi mereka adalah surat Annisa: 34 dan ditelusuri dari berbagai aspek. Ar-rijaalu qowwamuuna alannisa, ditafsirkan bahwa tidak otomatis laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan. Pertama, secara semantik, penggunaan kata rijal-nisa’ mengacu pada pemahaman jender, bukan jenis kelamin. Bila Tuhan menghendaki semua laki-laki yang berpenis adalah pemimpin, maka istilah yang akan dipakai adalah adzakaru qowwamuna ’alannisa.
Kedua, huruf alif dan lam pada kata Al-Rijal, dalam gramatika Arab berarti ma’rifat atau definitif yang artinya hanya orang-orang tertentu yang bisa menjadi pemimpin, yaitu apabila dia punya keutamaan dan apabila dia mencari nafkah.
Ketiga, kata qawwam bukan berarti pemimpin, tetapi bisa berarti memberdayakan atau memperkuat. Keempat, ayat tersebut untuk relasi domestik, bukan untuk urusan politik publik.
NU muda tumbuh
Disadari atau tidak, gerakan kaum muda NU salah satunya melalui isu jender ini merupakan resistensi secara sistematis tetapi halus untuk menggeser paradigma tradisional dan menggoyang takhta paternalisme kiai tua yang kokoh karena posisi geneologis mereka.
Kaum muda ini mayoritas bukan dari darah biru, tetapi mereka menggunakan senjata ampuh melalui publikasi, media dan jaringan lokal, nasional, maupun internasional untuk menyebar paradigma progresifnya. Bahkan sudah mulai terlihat mereka justru memberi masukan kepada kiai sepuh yang mau berendah hati dan berjiwa demokratis.
Kiai sepuh mesti mulai sadar bahwa struktur kultural NU sudah berubah. Kiai sepuh bukan lagi produser tunggal kuasa dan wacana dalam NU. Otoritas sudah dibagi oleh sejarah. Jadi, fatwa mengharamkan perempuan menjadi pemimpin, oleh gerakan muda dan gerakan perempuan NU cukup disambut dengan senyum saja sebagai rasa hormat, tetapi riang dalam ruang berdebat.
Yuniyanti Chuzaifah Alumni S2 Islamic Studies INIS Universitas Leiden, Gender Advisor Kerja Sama UIN-Mcgill Canada dan Merintis Program Perempuan dan Transformasi Konflik di Common Ground Indonesia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
kunjungi blog LSM Rumpun Tjoet Njak Dien yang bergerak di bidang penguatan, pendampingan dan perlindungan PRT di www.rumpuntjoetnjakdien.blogspot.com
Posting Komentar