PP 10 dan harga diri wanita Indonesia
(Paragraf ini adalah komentar orang tentang poligami dan dia mengutip penuh tulisan saya)
"Akhir2 ini saya ikuti dengan seksama diskusi di media massa mengenai masalah idee pencabutan PP10 oleh menteri Khofiffah. Terdengar argument2 kedua belah fihak benar2 mengandung logica. Dan kedua belah fihak secara jujur ingin membela harkat dan hargadir i wanita Indonesia. No doubt.
Saya juga ingat akan pendapat seorang peserta kongres Muhamadiah baru2 ini, yang berbunyi: _ Cabut PP 10 itu, karena peraturan bu Tien Soeharto tak layak mengalahkan hukum Allah_, atau kira2 begitulah. Saya jadi ter-menung2 membaca hal itu. Hukum Allah? Hukum Allah yang mana? Dan Allah yang mana?
Orde baru, dari kemunculannya sampai runtuhnya, tak saya alami, karena saya berada di mancanegara. Karena itu saya sulit untuk me-reka2 latar belakang _Peraturan bu Tien_ ini dan suasana politik orde Baru secara umumnya. Benarkah ini untuk melindungi wan ita? atau ada udang dibalik batu?. Sayapun dapat memahami, kalau peraturan yang mungkin maksudnya baik ini, sering2 tak mencapai sasaran. Mungkin ada isteri2 yang diam2 mentolerir di madu, karena khawatir sang suami akan mendapat malapetaka, dipecat ata u apa, malah salah2 periuk nasi mereka tak lagi beruap..
Banyak orang2 Kristiani yang berpendapat _Syukurlah, kami, wanita Kristen tak akan alami nasib demikian_. Sering2 saya mendengar kritik balik kaum Muslim yang mengatakan, bahwa biar laki2 Kristen tak diizinkan resmi kawin dengan lebih dari satu wanita, namun pada prakteknya tetap banyak laki2 Kristen yang ber _istri gelap_.
Saya senyum2 mendengar argument2 semacam ini. Mengapa? Lha, walau kita punya Kitab Undang2 Hukum Pidana yang jelas2 melarang orang mencuri, dan kita menghukum pencuri (yang tertangkap dan tidak kebetulan dipanggang massa..), namun tokh tetap ada pencurian . Tiap hari. Kalau begini, masa iya kita hapus saja Peraturan Hukum Pidana itu? Lha kan tambah kacau?
Mempelajari latarbelakang justifikasi daripada polygamie adalah sangat menarik. Tradisi ini memang telah lama sekali, dan ini bukanlah monopoly Islam, karena juga umat Jahudi dimasa Pra Islam dibawah nabi2 mereka Ibrahim dan Musa (yang memang orang2 Jahu di tulen dan beragama Jahudi) telah mengenal praktek ini. Kaum laki2 adalah pemilik daripada tenda2, hewan2, barang2 dagangan, budak2..termasuk wanita2. Juga bangsa2 dan budaya2 jauh sebelum Islam telah mengenal polygamie.
Argumentasi yang sering kita dengar adalah, karena jumlah wanita jauh lebih banyak dari pria, karena itu mengawini mereka sekaligus adalah suatu _berkat dari langit_. Hmm..apakah ini benar, silakan kita kaji sendiri. Kelihatannya, menurut hemat saya, rep otnya kok lebih banyak dari berkatnya..
Beberapa hari yang lalu saya baca sebuah ulasan yang sangat menarik dalam majalah GAMMA tanggal 10 Oktober yang ditulis oleh seorang student dari program S2 Islamic Studies (INIS) Universitas Leiden, Kerajaan Belanda, yakni Yuniyanti Chuzaifah. Ulasan i ni bertitel "Poligami dan Krisis Gerakan Islam". Untuk dapat mengikuti ulasan yang berbobot ini secara lengkap, saya kutip dibawah ini secara menyeluruh: "
Poligami dan Krisis Gerakan Islam
Oleh: Yuniyanti Chuzaifah Mahasiswa S2 Islamic Studies (INIS) Universitas Leiden, Belanda
"Banyak pandangan dan perilaku keagamaan para ulama, kiai, dan gerakan-gerakan Islam di Tanah Air yang masih berorientasi 'laki-laki' dan jauh dari semangat pembelaan perempuan."
"Yang lebih ironis, justru ketika perempuan menjadi korban ketidakadilan akibat poligami --saat ia harus sengsara dan menderita psikis-- hukum Islam tidak menganggapnya sebagai sebuah persoalan."
POLIGAMI masih menjadi bahan perdebatan panjang di Tanah Air. Kelompok-kelompok Islam tekstual tetap saja berteguh bahwa poligami adalah "ajaran Islam" yang tidak bisa ditawar. Saya pun teringat sebuah dialog politik menjelang pemilu pascareformasi. Pada waktu itu ada beberapa parpol Islam yang menawarkan janji: kalau partainya terpilih, PP 10/74 tentang larangan poligami bagi pegawai negeri akan dicabut karena bertentangan dengan Islam.
Saya juga kerap mendengar nada-nada heroik dari mubalig atau mubaligah yang mengatakan bahwa istri yang saleh adalah istri yang mau "dipoligami". Di Lombok, NTB, ada kepercayaan yang diajarkan seorang Tuan Guru bahwa barang siapa rela dimadu, nanti akan m endapat bendera Fatimah dan masuk surga. Argumen lain yang juga sering dipakai adalah jumlah perempuan lebih banyak daripada laki-laki. Karena itu, untuk memberdayakan dan memberi jatah perempuan agar mendapat pasangan, poligami pun menjadi solusinya.
Argumen yang menyatakan bahwa Islam mengajarkan poligami sulit diterima. Adalah fakta bahwa Nabi Muhammad sendiri sampai tiga kali menolak memberi izin kepada Ali bin Abi Thalib untuk "memoligami" Fatimah Azzahra, putrinya. Hadis ini sangat valid karena p erawi-perawi besar, seperti Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tarmidzi, dan Ahmad, meriwayatkannya dengan redaksi yang sama persis.
Berbagai studi historis dan empiris memperkuat bantahan itu. Studi Leila Ahmed (Women, Gender, and Islam, 1992) tentang sistem perkawinan pra-Islam menunjukkan bahwa poligami justru berakar dari tradisi raja-raja yang bertujuan melanjutkan dinasti. Kalau istri pertama tidak mempunyai anak, seorang raja sah untuk mengambil istri berikutnya yang dipelihara di dalam harem. Contohnya, harem Raja Assyrian (abad ke-12 SM) yang menyimpan 40 perempuan. Selain itu, ada juga Raja Sasanian Khusrau I, tidak lama sebe lum ditaklukkan Islam, yang mempunyai 12.000 perempuan di dalam haremnya. Dengan latar seperti itu, restriksi Islam untuk mengawini maksimal empat istri merupakan langkah revolusioner.
Namun, hasil penelitian Robertson Smith, Kinship and Marriage in Early Arabia, menemukan banyak perempuan Arab pra-Islam justru lebih punya posisi tawar karena tradisi matrilineal dan matriarkat yang berlaku di Arab ketika itu. Masyarakat Arab pra-Islam, menurut Smith, bahkan sempat mengembangkan tradisi poliandri, yaitu perempuan mempunyai kekuasaan untuk mengawini laki-laki lebih dari satu dan perempuan inilah yang menentukan siapa bapak si anak yang dikandungnya.
Motgomerry Watt dalam Muhammad at Medina (1956) menyebut tradisi matrilineal itu bergeser secara perlahan ke arah patrilineal beriringan dengan masa kelahiran Muhammad dan berlanjut pada masa konsolidasi Islam. Pertumbuhan komersial di Makkah selama abad V-VI dan perkembangan gaya hidup menetap suku Qurays mengubah pola kepemilikan komunal menjadi pola dagang individual, yaitu kekayaan diakumulasi menjadi harta pribadi. Semenjak itu, laki-laki berkepentingan untuk menurunkan harta kekayaannya kepada anak keturunannya. Proses ini memberi arti penting terhadap peran bapak atau laki-laki.
Argumen bahwa perempuan lebih banyak dari laki-laki, karena itu perlu pemberdayaan lewat jalur poligami, juga menyesatkan. Jumlah perempuan pemilih dalam Pemilu 1999 memang dilaporkan mencapai 57%, sedikit lebih besar dibanding jumlah pemilih laki-laki. T api, kelebihan jumlah tersebut sama sekali tidak serta merta merepresentasikan jumlah perempuan yang membutuhkan perkawinan untuk pemberdayaan dirinya. Mungkin sebagian besar dari jumlah tersebut adalah perempuan berusia senja, atau menurut kategori sosia l layak kawin tapi memilih tidak kawin.
Namun, apa yang terjadi setelah Indonesia merdeka? Soekarno kembali mengkhianati gerakan perempuan dengan melakukan poligami dengan Hartini. Sejak itu, gerakan perempuan semakin sadar bahwa agenda perempuan sering tergilas oleh kepentingan yang dianggap l ebih besar, yaitu kepentingan "bangsa" (Christine Doran, Women and Nationalism, 1990).
Isu poligami dan nasib perempuan pada masa Orde Baru lebih parah. PP 10/74 yang melarang poligami terhadap pegawai negeri disahkan berdasarkan argumen yang jauh dari kepentingan pemberdayaan perempuan. Argumen yang berkembang di balik penerbitan PP ini ad alah agar pegawai negeri tidak korupsi. Alasannya, apabila pegawai negeri diperbolehkan kawin lebih dari satu, tingkat kebutuhan akan meningkat dan berpotensi untuk korupsi. Dengan terkuaknya banyak kasus istri simpanan para pejabat publik, juga dengan ak utnya korupsi selama Orde Baru, hal itu menunjukkan bahwa PP 10/74 pada praktiknya telah gagal, baik untuk melindungi perempuan maupun mengikis budaya korupsi.
Namun, kegagalan itu jelas bukan an-sich kesalahan rezim pemerintahan. Debat terakhir soal poligami yang dipicu tuntutan dari organisasi Persatuan Islam menunjukkan bahwa kesalahan lebih banyak diidap gerakan Islam. Persatuan Islam tidak sendiri. Banyak p andangan dan perilaku keagamaan para ulama, kiai, dan gerakan-gerakan Islam di Tanah Air yang masih berorientasi "laki-laki" dan jauh dari semangat pembelaan perempuan.
Persyaratan poligami yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) bisa disebut sebagai contoh. Di situ disebut tiga syarat dibolehkannya poligami: istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tida k dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Di bagian definisi kewajiban istri yang tertuang dalam Pasal 83 KHI juga tercantum bahwa kewajiban utama seorang istri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam batas-batas yang dibenarkan hukum Islam. Selain itu, istri pun harus menyelenggarak an dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.
Berbagai syarat dan definisi di atas jelas tidak adil buat perempuan. Posisi perempuan menjadi sangat rentan. Justru karena sakit, cacat, atau tidak bisa berketurunan, yang notabene bukan keinginannya, KHI justru mengesahkan seorang perempuan untuk "dipol igami". Bahkan, hal yang sama juga sah dilakukan bila si istri dianggap tidak mampu menjalankan kewajibannya sebagai istri. Padahal, definisi kewajiban itu sendiri sangat bias gender dengan ukuran-ukuran yang mendomestikasi dan menyubordinasikan perempuan .
Yang lebih ironis, justru ketika perempuan menjadi korban ketidakadilan akibat poligami --saat ia harus sengsara dan menderita secara psikis-- hukum Islam tidak menganggapnya sebagai sebuah persoalan. Padahal, banyak kasus yang bisa dijadikan contoh betap a seorang perempuan hilang kepercayaan diri, hilang ingatan, hilang ketahanan tubuh, dan hilang nyawa karena korban poligami. Sayangnya, terhadap semua korban itu, hukum Islam maupun hukum positif tidak bisa menjerat sang laki-laki atau sang suami sebagai pelaku kejahatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar